Definisi Privasi
Sebelum membahas lebih lanjut
tentang privasi dan segala hal yang berkaitan dengan aktifitas seseorang saat
online, akan dijelaskan definisi privasi agar memiliki pemahaman yang lebih
lengkap dan komprehensif. Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung
banyak makna. Penggambaran populer mengenai privasi antara lain adalah hak
individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia membuka
dirinya kepada orang lain atau privasi adalah hak untuk tidak diganggu. Privasi
merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari
publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara konteks hukum, privasi adalah
hak untuk “right to be let alone” menurut Warren & Brandeis, 1890.
Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi tentang privasi
bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang menyatakan bahwa
privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang
identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan
diatur pula sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan
Pidana tentang privasi pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
“Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi
individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seijin yang bersangkutan,
dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun”.
Fungsi Privasi Web
Ada tiga fungsi dari privasi, yaitu:
a. Pengatur dan pengontrol interaksi
interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan oang lain diinginkan,
kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersamasama dengan orang lain
dikehendaki.
b. Merencanakan dan membuat strategi
untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam
berhubungan dengan orang lain.
c. Memperjelas identitas diri
Referensi : Yuwinanto, Prasetyo, Helmy.
“Kebijakan Informasi dan Privacy”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar